Senin, 18 Maret 2013

Larangan Dalam umroh



LARANGAN DALAM UMROH
Laragan dalam umroh  Di setiap kita melakukan sesuatu selalu ada laragan dan batasan di karena kan agar kita memperoleh hasil yang di harapkan dan di inginkan
Larangan-larangan ibadah  umrah  yaitu seluruh amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Jika seorang jamaah umroh mengerjakannya, ia wajib membayar Dam atau denda. Larangan-larangan umroh ini berlaku juga bagi yang sedang melaksanakan Umroh.
Apa itu dam .?
DAM (denda)
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melakukan pelanggaran ketentuan  YANG menjadi  peraturan yang telah ditetapkan dalam ibadah haji  Pelanggaran itu misalnya melakukan larangan – larangan dalam  Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti mabit di Mina atau Muzdalifah. Para Ulama tela sepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran – pelanggaran sebagai
Melakukan Haji Qiran atau Tamattu.
Tidak Ihram dari Miqat
Tidak Mabit I di Muzdalifah
Tidak Mabit II di Mina
Tidak melontar Jumrah
Tidak melakukan Tawaf Wada
Larangan dalam Umroh ini lebih tepatnya disebut larangan-larangan Ihram, kenapa? Karena larangan umroh ini belaku pada  saudara  umroh atau jamaah umroh masih diwajibkan memakai kain Ihram. Adapun larangan umroh yang harus dijauhi adalah:
Larangan dalam Umroh yang umum untuk jemaah  laki-laki dan  perempuan
Mencabut rambut atau memotong kuku. Mencabut berarti disengaja, jika tidak disengaja maka tidak dikenakan denda.
Mempergunakan wangi-wangian dibadannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun jika ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan saat sebelum ihram, maka tidak mengapa.
Membunuh binatang buruan atau menghalaunya atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
Memotong  dan menebang  pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah Haram, begitu juga  dengan mengambil /memungut barang temuan, kecuali jika anda  bermaksud untuk mengumumkannya. Karena Rasulullah saw melarang semua perbuatan tersebut. Larangan ini berlaku juga bagi yang tidak berihram.
Meminang atau melangsungkan akad nikah,
 baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Begitu juga mengadakan hubungan dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan Ihram
Larangan Umroh – Membunuh Binatang
Larangan Umroh yang berlaku hanya untuk kaum pria
Mengenakan penutup   kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung  atau berteduh dibawah atap kendaraan atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
Memakai kemeja dan semacamnya yang  ada jahitanya  (berjahit) untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali tidak mendapatkan sarung lalu memakai celana, atau tidak mendapatkan sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tidak mengapa baginya.
Larangan Umroh khusus buat wanita
Bagi kaum  wanita diharamkan saat kondisi  ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka wajib ia menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak berihram.
Apabila terlanjur mengenakan pakaian berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan Dam. Dan hendaklah segera menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.
Yang  bukan termasuk Larangan Umroh
Bagi yang sedang berihram, boleh mengenakan sandal, cincin, kacamata, alat pendengar (headphone), jam tangan, ikat pinggang biasa, ikat pinggang bersaku untuk menyimpan uang dan surat-surat.
Dan boleh juga berganti pakaian Ihram dan mencucinya, serta mandi dan membasuh kepala. Apabila lantaran mandi dan membasuh kepala tadi terdapat rambut rontok tanpa disengaja, maka ia tidak dikenakan Dam, begitu juga halnya bila ia terkena luka.
Hukum  pada saat jemaah  Melanggar Larangan Umroh
Jika  seseorang melanggar larangan umroh seperti: menutupo kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit,
 ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari sampai 10 hari  atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin mendapatkan satu genggam gandum bahkan ada yang harus mentembelih binatang hadyu.

sekian penjelasan larangan dalam umrah dari saya
Jika  seseorang membunuh hewan daratan, hukumnya adalah menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan hewan yang dibunuhnya.
Bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan yang mengarah mereka  kepada hubungan suami istri, pelakunya harus membayar Dam yaitu menyembelih kambing. Adapun melakukan hubungan suami istri, maka akan merusak umrohnya.
 Namun pelakunya tetap disunnahkan meneruskan aktifitas umrohnya hingga selesai dan pelakunya harus membayar unta. Jika tidak ada puasa sepuluh hari dan
 ia harus mengulangi umrohnya pada tahun-tahun yang lain.
Adapun melangsungkan pernikahan, melamar, dan semua dosa misalnya menggunjing, mengadu domba, dan semua perbuatan fasik lainnya, pelakunya harus bertaubat dan beristighfar.
Demikian laragan-laragan dalam ibadah haji yang saya tau sekian dan terima kasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar